Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mencabut pembekuan sementara izin operasional TikTok di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah perusahaan asal Tiongkok tersebut akhirnya menyerahkan seluruh data yang diminta pemerintah terkait aktivitas platformnya pada akhir Agustus 2025. Menurut keterangan resmi Komdigi, TikTok telah memenuhi kewajiban administratifnya dengan mengirimkan laporan lengkap mengenai peningkatan lalu lintas pengguna dan kegiatan monetisasi di fitur TikTok Live selama periode 25–30 Agustus 2025.
Pemenuhan kewajiban ini menjadi dasar bagi Komdigi untuk mengakhiri status pembekuan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Dengan demikian, TikTok kembali berstatus aktif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang sah di Indonesia.
Saat itu, TikTok hanya menyerahkan sebagian informasi yang diperlukan, sehingga dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Aturan tersebut mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan akses terhadap sistem dan data mereka kepada pemerintah demi keperluan pengawasan hukum.
Langkah Komdigi ini menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan keberlangsungan industri digital. Dengan dicabutnya pembekuan ini, TikTok dapat kembali beroperasi penuh di Indonesia, namun dengan komitmen baru untuk lebih transparan dan patuh terhadap regulasi nasional.
Komdigi menegaskan bahwa pengawasan terhadap platform digital akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah menilai kepatuhan setiap penyelenggara sistem elektronik merupakan kunci dalam menciptakan ruang digital yang aman, terpercaya, dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.